ARSITEKTUR SPBE

Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pasal 12, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan RPJMD. Maka dari itu Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan Arsitektur SPBE Pemerintah Kota Jambi 2022-2025 melalui Keputusan Walikota Jambi Nomor 222 Tahun 2022.